Analisis kaidah dasar bioetika etika pasien sedang berobat



Sebelum anda membaca tulisan ini, saya merekomendasikan agar membaca terlebih dahulu tentang kaidah dasar bioetika di sini (akan tersedia segera).

Menjaga kesehatan adalah tanggung jawab setiap individu. Tidak sebatas yang besar, tapi termasuk juga hal-hal kecil. Seperti menjaga kebersihan telinga. Saya rutin memeriksakan kondisi kebersihan telinga saya di Puskemas. Membersihkan kotoran telinga di Puskesmas tentu lebih aman daripada melakukannya sendiri.

Sama seperti pasien lainnya, setiap orang harus mengantre sebelum gilirannya dipanggil. Tiba jatah saya untuk diperiksa. Dokter meminta izin memeriksa telinga saya menggunakan alat. Jumlah kotorannya lumayan, sehingga harus dibersihkan. Namun, dokter mengatakan bahwa kotoran saya cukup dalam. Oleh karena itu, dokter meneteskan cairan yang dapat membawa keluar kotoran tersebut agar lebih mudah diambil. Saya diminta kembali keesokan harinya.

Besoknya, saya segera kembali menemui dokter tersebut. Saya segera diajak ke suatu ruangan dan diminta berbaring, sedangkan dokter bersiap membersihkan telinga saya. Dengan peralatan yang cukup, dokter berhasil mengeluarkan kotoran tersebut dan menunjukkannya ke saya. Cukup geli melihatnya. Sebenarnya, ruangan ini adalah ruangan bedah kecil. Terlihat dengan adanya lampu bedah di atas saya. Di saat bersamaan pun beberapa pasien melakukan bedah kecil seperti mata ikan. Namun, saya tidak mampu melihat mereka. Karena terhalang kain penutup bilik.

Penanganan pun selesai. Saya dipersilakan kembali karena dokternya juga akan menangani pasien lainnya. Beliau meminta saya untuk tidak berlama-lama agar tidak menganggu pasien lainnya.

Mari kita menelaah sikap dokter dalam melayani saya sebagai pasiennya. Ternyata dokter ini telah memberikan respect for autonomy. Dokter meminta izin sebelum memeriksa telinga saya. Selain itu, prinsip non-maleficence juga diterapkan. Khawatir membuat telinga saya iritasi dan dampak buruk lainnya, dokter memilih meneteskan cairan terlebih dahulu agar mempermudah membersihkannya dan meminta kembali esok harinya. Non-maleficence tidak selalu identik dengan kondisi kegawatdaruratan. Pada prinsipnya, suatu langkah yang batal ditempuh dokter dengan alasan ragu atau tidak yakin bahwa tindakannya alih-alih bermanfaat tapi justru membuat buruk keadaan pasien inilah yang disebut non-maleficence.

Kaidah dasar bioetika lainnya adalah beneficence di mana dokter menggunakan fasilitas kamar bedah meskipun ‘hanya untuk’ membersihkan telinga. Dokter tidak ingin ada risiko diluar perkiraan. Sebagai pasien, saya jelas diuntungkan karena mendapatkan pelayanan lebih dari yang saya perkirakan, termasuk dalam penggunaan alat medis yang sesuai. Terakhir adalah justice, dokter benar-benar memperlakukan saya sama seperti pasien lainnya meskipun hanya sebatas membersihkan kotoran telinga. Termasuk menjaga privasi saat tindakan dengan memasang bilik kain.

Berdasarkan indikator tersebut, dapat dikatakan bahwa dokter yang melayani saya telah menerapkan prinsip kaidah dasar bioetika. Kaidah ini dirasa perlu dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh petugas layanan kesehatan, apalagi dokter. Agar hak dan kewajiban pasien-dokter selaras dan seimbang.

Tidak ada komentar:

Berilah komentar yang bijaksana tanpa menyinggung perasaan orang lain.

Diberdayakan oleh Blogger.