Download Standar Kompetensi Sp.BET - Kepkonsil 1295 Tahun 2026


Pada tanggal 7 Mei 2026, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1295/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Bedah, Emergensi, dan Traumatologi. Regulasi ini menjadi acuan standar kompetensi bagi dokter spesialis dan subspesialis dalam bidang bedah, emergensi, dan traumatologi, termasuk aspek keselamatan pasien, pelayanan kesehatan, kompetensi medis, penguasaan pengetahuan medis, komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, dan kesadaran biaya pelayanan medis. 


Penerbitan regulasi ini selaras dengan pengukuhan nomenklatur baru Sp.B-ET (Spesialis Bedah, Emergensi, dan Traumatologi) yang menggantikan gelar Dokter Spesialis Bedah Umum (Sp.B). Pengukuhan dan inaugurasi gelar baru tersebut dilaksanakan pada 10 September 2026 di Banda Aceh, bertepatan dengan Simposium Pengembangan Profesi Bedah Berkelanjutan (P2B2) PABI XXIII dan PIT IKABI XXVI 2026. Singkatan “ET” pada gelar tersebut berarti Emergensi dan Traumatologi.


Perbedaan penting Kepkonsil ini dibandingkan standar kompetensi sebelumnya adalah penyusunan kompetensi yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada capaian kinerja. Dokumen ini tidak hanya memuat kemampuan klinis dan prosedural yang harus dikuasai, tetapi juga menjabarkan kriteria kerja minimal, target jumlah tindakan, kebutuhan dokumentasi logbook, penilaian oleh supervisor, keselamatan pasien, serta kemampuan menghadapi kasus kompleks dan komplikasi. 


Struktur dokumen mencakup tujuh area kompetensi, yaitu keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan, kompetensi medis, penguasaan pengetahuan medis, interpersonal dan komunikasi, profesionalisme, praktik berbasis sistem, serta kesadaran biaya dalam pelayanan medis.


Selain itu, Kepkonsil juga mencantumkan matriks diferensiasi antara kompetensi Sp.B-ET dengan kompetensi pada tingkat subspesialis atau konsultan.


Berikut ini adalah hasil rangkuman jumlah tindakan yang diharapkan dicapai dalam kompetensi Sp.B-ET. Target tersebut mencakup keterampilan dasar hingga tindakan bedah emergensi, trauma, serta penanganan kasus yang lebih kompleks. 



Penetapan target ini diharapkan memperkuat kesiapan Sp.B-ET sebagai tulang punggung layanan bedah di Unit Gawat Darurat, terutama dalam penanganan kegawatdaruratan medik, kecelakaan, cedera trauma, hingga situasi bencana.


Dokumen Kepkonsil No HK.01.02/KKI/1295/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Bedah, Emergensi, dan Traumatologi dapat diunduh melalui tautan berikut

https://drive.google.com/file/d/1jq4M7iVf-DKdeSQPl_GLcb7Gx20Y3e2g/view?usp=sharing

 atau Klik Disini

   



Tidak ada komentar:

Berilah komentar yang bijaksana tanpa menyinggung perasaan orang lain.

Diberdayakan oleh Blogger.